Kunjungi berbagai destinasi wisata yang kami tawarkan untuk meningkatkan kebahagianmu
Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali
Jl. Tirta, Manukaya, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali 80552
br penaka, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali 80552
Jalan Tirta No.25M, Sareseda, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali 80552
Sebatu, Tegallalang, Gianyar Regency, Bali 80511
Jalan Yeh Pulu Blahbatuh, Bedulu, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80581
Tegallinggah, Bedulu, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali 80581
Gianyar
Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan
Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata
Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan
Memanjat pohon yang disakralkan
Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum
Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik
Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks
Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Jalan Ngurah Rai No. 9 Gianyar (80511) Bali - Indonesia